Widget HTML Atas

Pendampingan Produk Halal Kantin Madrasah oleh Pengawas Madrasah dan Penyuluh Agama Islam Kemenag Kab. Gresik


Pada tanggal 8 Juni 2023, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik melalui kelompok kerja madrasah (KKMA) 03 Sangkapura menyelenggarakan kegiatan pendampingan produk halal kantin madrasah. Kegiatan ini berlangsung di Madrasah Aliyah (MA) Himayatul Islam, dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh kepala, operator, dan petugas kantin madrasah se-Kecamatan Sangkapura.


Pendampingan produk halal kantin madrasah menjadi salah satu upaya Kemenag Kabupaten Gresik dalam memastikan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di kantin madrasah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh agama Islam. Dalam kegiatan ini, pengawas madrasah dan penyuluh agama Islam memberikan pembekalan kepada para operator dan petugas kantin madrasah mengenai penggunaan aplikasi OSS (Online Single Submission) dan Si Halal.

Aplikasi OSS merupakan platform yang dikeluarkan oleh Kemenag untuk mempermudah proses perizinan dan sertifikasi halal bagi pelaku usaha pangan, termasuk kantin madrasah. Dalam kegiatan pendampingan ini, peserta diajarkan tentang cara menggunakan aplikasi OSS secara efektif dan efisien. Mereka diberikan penjelasan mengenai langkah-langkah dalam pengajuan perizinan dan proses pengawasan produk halal melalui aplikasi tersebut.


Selain itu, peserta juga diberikan pengetahuan tentang Si Halal, yaitu sistem informasi halal yang dikelola oleh Kemenag. Si Halal merupakan database yang berisi informasi tentang produk-produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal. Para operator dan petugas kantin madrasah diajarkan cara mengakses dan memanfaatkan Si Halal untuk memverifikasi kehalalan produk yang akan dibeli dan disajikan di kantin madrasah. Dengan demikian, kantin madrasah dapat memastikan bahwa semua produk yang tersedia adalah halal dan sesuai dengan tuntutan agama Islam.

Melalui kegiatan ini, diharapkan operator dan petugas kantin madrasah dapat lebih memahami pentingnya menjaga kehalalan makanan dan minuman yang disajikan kepada siswa. Mereka juga diharapkan mampu mengimplementasikan penggunaan aplikasi OSS dan Si Halal dengan baik, sehingga kantin madrasah dapat beroperasi secara legal dan memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan.


Pendampingan produk halal kantin madrasah oleh pengawas madrasah dan penyuluh agama Islam merupakan langkah yang sangat positif dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kantin madrasah sebagai penyedia makanan yang halal. Kegiatan seperti ini perlu terus didukung dan dilaksanakan secara berkala guna memastikan kualitas dan kehalalan produk yang disajikan di kantin madrasah tetap terjaga. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh pihak yang terlibat dan mendorong peningkatan kualitas kantin madrasah di Kabupaten Gresik.

Tidak ada komentar untuk "Pendampingan Produk Halal Kantin Madrasah oleh Pengawas Madrasah dan Penyuluh Agama Islam Kemenag Kab. Gresik"