Izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM) MA Hasan Jufri
Alhamdulillah, MA Hasan Jufri sudah mendapatkan Surat Izin untuk mengadakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dari Kemenag Gresik melalui Surat Izin PTM nomor B-800/Kk.13.19/PP.00/04/2021 tanggal 24 April 2021. Sudah lebih satu tahun, Proses KBM dilakukan secara online, kadang juga dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas beberapa hari.
Proses KBM online di MA Hasan Jufri melalui Google meet, Zoom meeting, dan group WA -yang sudah diterapkan mulai Maret 2020- dirasa kurang maksimal, dimana guru tidak sepenuhnya dapat mengontrol kedisiplinan dan kepahaman siswa terhadap pelajaran yang disampaikan. Selain itu, terbatasnya akses internet yang belum menyeluruh di Pulau Bawean juga menjadi kendala lancarnya KBM menggunakan media online.
Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka ini tetap mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Gresik.
Sebelumnya, madrasah telah disurvey oleh pengawas dan dinyatakan layak untuk mengadakan KBM Tatap Muka. Diantara syarat yang harus dipenuhi oleh Madrasah untuk memperoleh Izin KBM Tatap Muka ialah :
- Tersedianya sarana protokol kesehatan masa Covid 19
- Terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 tingkat Madrasah berikut dengan Tupoksi dan SOP pelaksanaannya
- Adanya Surat Pernyataan dan Surat Persetujuan dari Komite Madrasah serta Wali Murid
- Mempunyai MOU dengan Puskesmas Setempat
Semoga, KBM Tatap Muka terus bisa dilaksanakan tanpa adanya kendala. Amin.
Tidak ada komentar untuk "Izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM) MA Hasan Jufri"
Posting Komentar